Petunjuk 1770 SS



Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS

Ada 3 tahap yang harus dilakukan dalam pengisian/penyampaian SPT 1770 SS.
Namun sebelum ke tahap tersebut, ada baiknya kita mulai lagi dari tahap awal Login ke situs DJP Online.
Akses ke situs https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP (tanpa tanda titik (.) dan dash (-)), password Anda, dan kode keamanan, selanjutnya klik Login.


Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:


Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing atau tab E-Filing sehingga muncul tampilan berikut:

Kemudian klik "Buat SPT" dan akan muncul beberapa pertanyaan seperti di bawah ini:
(Asumsi: Anda Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas, Anda tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT) atau Pisah Harta, dan tentunya Penghasilan Bruto Anda selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah).

*Namun jika Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT) atau Pisah Harta sehingga suami dan istri memiliki NPWP masing-masing, perhitungan perpajakannya silakan baca di sini.

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 SS" maka Anda akan memasuki 3 tahap pengisian/penyampaian SPT 1770 S sebagai berikut:

3 tahap yang harus dilakukan dalam pengisian/penyampaian SPT 1770 SS:
1. Isi Data Formulir


Isi Tahun Pajak, Status SPT (Normal/Pembetulan). Jika SPT telah dikirim/dilaporkan dan akan dilakukan koreksi/pembetulan, pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa. Setelah semua diisi, klik Langkah Berikutnya.

2. Isi Data SPT

A. Pajak Penghasilan



Angka 1 Diisi dari formulir 1721-A1 angka 9 atau formulir 1721-A2 angka 10 "Jumlah Penghasilan Bruto";
Angka 2 Diisi dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2 angka 13 "Jumlah Pengurangan";
Angka 3 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diisi dari formulir 1721-A1 atau dari 1721-A2 "Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP" (TK, K/0, K/1, K/2, dll.).  Besarnya PTKP akan muncul secara <Auto> di kolom sebelah kanannya;
Angka 4 <Auto> pengurangan 1-2-3;
Angka 5 <Auto> berdasarkan perhitungan tarif pasal 17 PPh x Angka 4;
Angka 6 Diisi dari formulir 1721-A1 angka 22 atau 1721-A2 angka 19 "PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi";
Angka 7 <Auto> Jika NIHIL akan tertulis 0. Jika status PPh Anda Kurang Bayar dan Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta tanggal lunas pembayarannya;
Klik Berikutnya.

B. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak


Angka 8
Diisi dengan nilai penghasilan yang dikenakan PPh final seperti bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, uang pesangon, uang manfaat pensiun, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, dll. Jika tidak ada, biarkan 0;
Angka 9
Diisi jumlah PPh Final yang terutang. Tarif PPh final untuk DPP (Dasar Pengenaan Pajak) angka 8 diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari pasal 4 ayat 2 UU PPh. Besarnya bervariasi, misalnya untuk deposito PPh (Final)=20% x Bruto, untuk persewaan atas tanah dan/atau bangunan PPh (Final)=10% x Bruto, dll. Jika angka 8 tidak ada, biarkan 0;
Angka 10
Diisi dengan nilai penghasilan dari bantuan/sumbangan/hibah, warisan, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, beasiswa, dll. Jika tidak ada, biarkan 0;
Klik Berikutnya.

C. Daftar Harta dan Kewajiban


Angka 11
Diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya pada Akhir Tahun Pajak, seperti: rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan, dll.
Angka 12
Diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya pada Akhir Tahun Pajak, termasuk utang bunga, seperti: pinjaman bank, koperasi, dll.
Jika semuanya telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, klik Berikutnya (Pernyataan).

D. Pernyataan



Baca Pernyataan dan  centang "Setuju" dan klik "Berikutnya", maka SPT Anda telah siap untuk dikirim. Tahap selanjutnya adalah pengiriman SPT secara online.

3. Kirim SPT Online
Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi.
Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Pastikan server code yang Anda terima sesuai. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menginformasikan bahwa Token telah dikirim ke email Anda, seperti berikut:


Klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (hanya contoh):


Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:


Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan, seperti tampilan berikut:

Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dari efiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):


Simpan Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.


No comments:

Post a Comment