Perhitungan PPh Suami Istri Beda NPWP




Jika Anda seorang suami pekerja yang memiliki istri yang juga bekerja, tentunya penghasilan yang Anda berdua peroleh tidak bisa dihindarkan dari pajak penghasilan.
Terlebih jika istri Anda juga memiliki NPWP yang berbeda dengan Anda, maka saat pelaporan pajak, perhitungan pajak penghasilan Anda dan/atau istri Anda menjadi kurang bayar.
Banyak Wajib Pajak yang belum memahami konsekuensi dari istri memutuskan memiliki NPWP sendiri. Kurangnya sosialisasi dari petugas pajak dalam penerapan aturan pajak bisa jadi penyebab ketidaktahuan Wajib Pajak ini.

Keluarga Sebagai Kesatuan Ekonomis
Sebenarnya Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan) telah mengatur secara jelas bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Penjelasan Pasal 8 menyatakan bahwa "Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga". Maksudnya adalah penghasilan dan kerugian istri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenakan pajak bersama. Namun jika penghasilan istri hanya diperoleh dari satu pemberi kerja dan penghasilan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami serta penghasilan istri tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, maka perhitungan pajaknya tidak perlu digabung lagi.
Atas penghasilan istri tersebut maka akan dilaporkan dalam Lampiran II Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan suami Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
Karena pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga dalam hal ini suami, maka suamilah yang berkewajiban memiliki NPWP.

Mungkinkah suami-istri yang tidak bercerai/tidak hidup berpisah melakukan kewajiban pajak secara terpisah dan istri memiliki NPWP sendiri?
Mungkin saja, karena dalam pasal 8 ayat (2) UU PPh telah diatur tentang tiga kondisi suami-istri dapat dikenakan pajak secara terpisah:
  1. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Karena sudah bercerai, maka sudah sewajarnya jika kewajiban pajaknya dilakukan secara terpisah. Biasanya tanggungan anak tergantung perjanjian, bisa ikut suami atau ikut istri.
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, meskipun tidak ada perjanjian tertulis pisah harta.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa wanita kawin (istri) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan beberapa pertimbangan seperti misalnya untuk mengajukan pinjaman bank, cicilan rumah atau dibuatkan secara kolektif di tempat kerja maka istri dapat saja memiliki NPWP sendiri.
Namun masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui dampak atau implikasi dari istri memiliki NPWP sendiri atau berbeda dengan suami.

PPh Suami-Istri Beda NPWP
Ketika istri dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta namun memiliki NPWP sendiri maka pengenaan pajaknya telah diatur dalam pasal 8 ayat (3) UU PPh, yaitu penghasilan netto suami-istri digabung kemudian besaran masing-masing pajak suami-istri tersebut dihitung secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan netto mereka.

Kenapa istri yang memiliki NPWP sendiri perhitungan pajaknya menjadi KURANG BAYAR?
Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab PPh suami dan/istri menjadi KURANG BAYAR karena istri memiliki NPWP sendiri:

1. Adanya pengenaan tarif pajak progresif 
Sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (1a) maka besaran Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:
  • Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta, tarif pajak 5%
  • Penghasilan di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 250 juta, tarif pajak 15%
  • Penghasilan di atas Rp. 250 juta sampai dengan Rp. 500 juta, tarif pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp. 500 juta, tarif pajak 30%
Dengan adanya pengenaan tarif pajak progresif ini maka semakin besar penghasilan gabungan suami-istri, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.

2. Status PTKP
Dari hasil simulasi, jika penghasilan istri 53,56% dari penghasilan suami, maka dengan status PTKP Suami K/2 (kawin dengan 2 orang anak) akan menyebabkan PPh suami terutang (yang dihitung secara proporsional) menjadi NIHIL. Namun akan menjadi KURANG BAYAR jika status PTKP Suami K/3 (kawin dengan 3 orang anak) dan menjadi LEBIH BAYAR jika status PTKP Suami K/0 dan K/1. Jadi status PTKP juga menentukan PPh terutang suami menjadi KURANG BAYAR/NIHIL/LEBIH BAYAR.

3. Besarnya perbandingan penghasilan netto suami dan istri
Besarnya perbandingan penghasilan netto suami dan istri akan menentukan apakah PPh terutang suami menjadi KURANG BAYAR/NIHIL/LEBIH BAYAR ataukah PPh terutang istri yang KURANG BAYAR/NIHIL/LEBIH BAYAR. Jika penghasilan suami lebih besar dari pada penghasilan istri maka ada kecenderungan PPh terutang suami menjadi LEBIH BAYAR dan PPh terutang istri menjadi KURANG BAYAR. Sebaliknya, jika penghasilan istri lebih besar dari pada penghasilan suami maka ada kecenderungan PPh terutang suami menjadi KURANG BAYAR dan PPh terutang istri menjadi LEBIH BAYAR.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat ilustrasi Wajib Pajak bernama Budiman dengan simulasi istrinya memiliki NPWP ikut suami atau memiliki NPWP sendiri:


Ilustrasi di atas adalah perhitungan otomatis dari program Microsoft Excel dengan tampilan berikut ini:


Dengan program di atas, Anda cukup memasukkan 4 variabel, yakni: Penghasilan Netto Suami, Status PTKP Suami (K/0, K/1,K/2 atau K/3). Penghasilan Netto Istri dan Status PTKP istri (K/0 atau lainnya). Besaran-besaran lainnya akan mucul secara otomatis (protected).
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan soft copy program Microsoft Excel di atas, silakan hubungi kami melalui Hubungi Kami atau klik di sini - dijamin 100% Gratis.



Sumber: alasan-kenapa.blogspot.co.id



Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing




e-Filing
Secara umum, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak elektronik secara online dan real time melalui situs resmi pajak DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau ASP (Application Service Provider) penyedia layanan SPT elektronik untuk memberikan kemudahan bagi WP (Wajib Pajak) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada direktorat jenderal pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah serta ramah lingkungan. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Setidaknya terdapat 7 (tujuh) keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak jika menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan SPT pajak secara online.
Ketujuh keuntungan tersebut adalah:

  1. Penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7).
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan.
  5. Data yang disampaikan oleh WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas (less paper).
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali diminta oleh petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Saat ini Wajib Pajak dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung menggunakan fasilitas atau aplikasi e-Filing DJP Online untuk jenis formulir sbb.:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 S
    Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya: karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 SS
    Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (penghasilan diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja).  
http://www.laporpajakonline.com/p/1770s.htmlhttp://www.laporpajakonline.com/p/formulir1770ss.html


Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing
Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara online melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap kali Anda menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak Anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Jjika Anda baru pertama kali melaporkan SPT pajak Anda menggunakan fasilitas e-Filing maka Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut: 

  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

 

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:


2. Karena Anda belum terdaftar, klik daftar di sini sehingga muncul tampilan berikut ini:
  I
I
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP. 


Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 6281012345678), Password*, Konfirmasi Password* lalu klik Simpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) e-FIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan e-FIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situs https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik
Submit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi kembali.
 
Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.

Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
I 
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:
Klik OK untuk masuk ke menu Login.

5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP, password dan kode keamanan Anda, selanjutnya klik Login.

6. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:
I

7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing atau tab E-Filing sehingga muncul tampilan berikut:

I
Kemudian lakukan tahap ketiga atau tahap terakhir berikut ini:

3. Melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Jika Anda sudah terdaftar sebagai WP e-Filing, silakan akses ke situs https://djponline.pajak.go.id. Kemudian masukkan NPWP (tanpa tanda titik (.) dan dash (-)), password Anda, dan kode keamanan, selanjutnya klik Login.


Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti langkah 6 dan 7 pada Tahap Kedua (mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing) seperti tampilan berikut:


Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing atau tab E-Filing sehingga muncul tampilan berikut:

Berikutnya 4 (empat)  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT Tahunan  secara online melalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:


*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 di sini dan Penjelasannya di sini).


Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan/mengirimkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Berikutnya, seperti berikut:

Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770SS dalam Bentuk Formulir

Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilih Tidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:


Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

I
Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770S dalam Bentuk Formulir

Sedangkan jika Anda memilih dengan panduan akan muncul tampilan berikut:


Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. 

Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Petunjuk 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Petunjuk 1770SS" dibagian atas situs ini.

2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Pastikan server code yang Anda terima sesuai. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menginformasikan bahwa Token telah dikirim ke email Anda, seperti berikut:



Klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh):

3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:


4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan, seperti tampilan berikut:


Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dari efiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):


Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.

Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online
Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email ke pengaduan@pajak.go.id


Berikut Tutorial Video Cara Melaporkan Pajak Secara Online:





Sumber: pajak.go.id, telah diolah kembali tanpa mengurangi isi dan substansi.