Lapor Pajak Online (Update 2021)




Selamat datang kembali di situs laporpajakonline.com – situs yang memberikan petunjuk untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya secara online.

Untuk kenyamanan dan kemudahan pengguna dalam menggunakan situs ini, silakan klik tautan di bawah ini sesuai dengan kebutuhan Anda:
  • Untuk Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya secara online melalui e-Filing, silakan klik di sini
  • Untuk Wajib Pajak yang sudah pernah melaporkan pajaknya secara online dan berpenghasilan bruto kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama setahun dan ingin melaporkan pajaknya secara online menggunakan formulir 1770 SS, silakan klik di sini
  • Untuk Wajib Pajak yang sudah pernah melaporkan pajaknya secara online dan berpenghasilan bruto lebih dari atau sama dengan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama setahun dan ingin melaporkan pajaknya secara online dengan menggunakan formulir 1770 S, silakan klik di sini
  • Untuk Wajib Pajak (suami) yang memiliki istri dengan NPWP sendiri atau terpisah dari suami dan ingin melaporkan pajaknya, silakan baca Perhitungan PPh Suami Istri Beda NPWP di sini
  • Untuk Wajib Pajak yang ingin melihat Tutorial Video Cara Melaporkan Pajak Secara Online, silakan klik di sini


www.laporpajakonline.com